Anggaran pendidikan 2024 yang dikucurkan dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp660,8 triliun. Angka berikut naik dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp612,2 triliun.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didalam Pidato Presiden terhadap Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

Presiden Jokowi menjelaskan, anggaran pendidikan dpp-kkdb difokuskan untuk pendidikan dasar. Anggaran pendidikan berikut berasal 20 prosen dari APBN, yang ditujukan untuk menaikkan sumber kekuatan manusia memiliki kualitas dan berdaya saing.

“Untuk mewujudkan SDM unggul, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 prosen APBN,” kata Jokowi.

Adapun untuk rinciannya tercermin dari alokasi membeli pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, Transfer ke Daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun.

Memanfaatkan Bonus Demo

Menurut Jokowi, kami kudu mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap hadapi disrupsi teknologi. Revolusi mental tidak boleh berhenti supaya sumber kekuatan manusia kami produktif, inovatif, berdaya saing global, berintegritas, berakhlak mulia, bersama selalu melindungi jati diri budaya bangsa.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan, usaha peningkatan kualitas sumber kekuatan manusia Indonesia ditekankan pada, pertama, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Kedua, pemerataan kualitas pendidikan lewat peningkatan distribusi guru dan layanan prasarana pendidikan.

Ketiga, peningkatan kualitas PAUD. Keempat, peningkatan akses pendidikan di seluruh jenjang pendidikan. Kelima, peningkatan kualitas layanan prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Keenam, penguatan konektivitas pendidikan vokasi bersama pasar kerja.

Baca Juga : Dorong Kualitas Pendidikan sampai Ekonomi Masyarakat Aceh, BSI & Relawan Bakti BUMN Gelar Program Sosial

“Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, pada lain bersama mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi,” pungasnya.

Jokowi: Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberitakan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentu saja jadi angin fresh bagi ASN.

Hal itu diumumkannya didalam pidato Presiden berkenaan RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan pendapatan bersifat kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 prosen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi didalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube formal DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi menyampaikan, langkah itu diinginkan bakal menaikkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi kudu dikerjakan secara terus menerus dan berhasil kegunaan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dikerjakan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” jelasnya.

Sudah Diagendakan

Sebelumnya, Jokowi dikabarkan bakal memberitakan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu berarti pengumuman gaji PNS naik ini bakal diumumkan berbarengan bersama RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Hal ini sebelumnya udah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara terhadap Mei 2023 lalu. “Bapak presiden nanti bakal sampaikan RUU APBN 2024 ya terhadap tanggal 16 Agustus,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara waktu itu.

Rincian gaji PNS

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 berkenaan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 berkenaan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a jaman kerja 0 tahun) jadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 jaman kerja lebih 30 tahun) jadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a jaman kerja 0 tahun), kini gaji terendah jadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d jaman kerja 33 tahun) jadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a jaman kerja 0 tahun), kini gaji terendah jadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d jaman kerja 32 tahun) jadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a jaman kerja 0 tahun) jadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e jaman kerja 32 tahun) jadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Sumber